a. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000; b. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi surat pemberitahuan, serta tata cara pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; c. bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari 2014, No.1974 2 kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007; d. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007; e. bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007; f. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta untuk memenuhi kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT); g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1a), ayat (1b), ayat (2), ayat (3c), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.