a. b. c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota; bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan dan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.