a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/ PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuari Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara penyaluran dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa serta dalam rangka pelaksanaan pengendalian 2014, No.1972 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.