a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendanaan untuk program pembibitan sapi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 Tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.