a. bahwa dalam rangka menjaga kesehatan keuangan badan penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6C ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah www.peraturan.go.id 2016, No.2163 -2- Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan iuran Tabungan Hari Tua; c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan pelaporan penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangTata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.