a. bahwa dalam rangka penyelesaian Piutang Negara yang lebih efektif dan efisien, perlu diupayakan pengurusannya secara optimal; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 perlu disesuaikan dengan perkembangan pengurusan Piutang Negara, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurusan Piutang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.