bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan mengatur tata cara penggantian/pencairan dana kegiatan/proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Penggantian Dana Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.