a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang memadai dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam rangka memperbaiki manajemen kinerja dan meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Keuangan secara berkelanjutan, perlu melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa untuk menyesuaikan dengan kondisi, ketentuan, dan praktik terkini dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas www.peraturan.go.id 2016, No.2165 -2- Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.