a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 belum mengakomodir mekanisme penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang melalui metode private placement atas inisiatif dari anggota Panel; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka penyesuaian mekanisme penetapan Agen Penjual serta untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang; 2014, No.1950 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.