a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan analisis beban kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan pembentukan unit non eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan guna mengakomodasi dinamika kebutuhan unit organisasi di Kementerian Keuangan dalam menyusun laporan analisis beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan; 2020, No. 1753 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.