a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang semakin dinamis untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, perlu pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang baik dengan mengacu kepada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, dan pedoman-pedoman lain yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah www.peraturan.go.id 2016, No.2164 -2- Indonesia, serta praktik-praktik profesi Audit Intern yang berlaku secara internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.