a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah;
b. bahwa dalam rangka perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.898 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.