a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang diakui sebagai Barang Milik Negara; b. bahwa dalam rangka perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual dan penyempurnaan proses akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.05/2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama perlu dilakukan penyempurnaan; www.peraturan.go.id 2016, No.2167 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.