a bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-undang APBN Nomor: 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Menteri Keuangan berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai; b bahwa dalam beberapa tahun terakhir penyerapan APBD belum optimal dan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan cenderung meningkat dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan upaya untuk mendorong peningkatan penyerapan APBD; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai; www.peraturan.go.id No.1927, 2015 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.