a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3707/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.