a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.