bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.