a. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, telah tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi;
b. bahwa alokasi dana untuk pembayaran pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berasal dari setoran bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi yang perolehan ijin usaha atau penandatanganan kontrak pengusahaan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
c. bahwa guna mengakomodir pengaturan mengenai Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah yang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.892 2 berasal dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah dan menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor, perlu mengatur mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.