a. bahwa ketentuan mengenai pedoman umum pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi termasuk penggunaan, pemantauan, dan evaluasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5), ayat (7) huruf c, dan ayat (16) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara www.peraturan.go.id 2017, No.1967 -2- Tahun Anggaran 2018, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan kepada provinsi penghasil, sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi di kas daerah kabupaten/kota dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk bupati/wali kota, dan pedoman teknis penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa untuk mengatur pedoman teknis penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.