bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.