a. bahwa dalam rangka mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang mendukung kelancaran pengeluaran arus barang dari Kawasan Pabean; b. bahwa guna mengapresiasi importir dan/atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik, perlu diberi pelayanan khusus di bidang kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeanan; www.peraturan.go.id 2015, No.1899 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.