bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tTahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.