a. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; b. bahwa untuk menyempurnakan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, mempercepat penyampaian pemberitahuan impor barang, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; www.peraturan.go.id 2015, No.1898 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.