a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean dengan memiliki kualitas yang sama pada saat diekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 2014, No.1923 2 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.