a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, telah dialokasikan anggaran untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak oleh Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang pelaksanaan pemberiannya dilaksanakan melalui penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah;
b. bahwa agar pelaksanaan penyediaan dan pencairan anggaran pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, dipandang perlu mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan anggaran dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran Dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.