a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga diperlukan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang mencerminkan kebutuhan riil Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, diperlukan adanya suatu pengaturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara guna dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan dan persetujuan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara; Comment [e1]: HAL 196 Comment [e2]: HAL 196 Comment [e3]: HAL 196 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.855 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.