a. bahwa ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/ 2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; b. bahwa dalam rangka menyelaraskan pemberitahuan mutasi barang kena cukai perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; 2014, No. 1921 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.