a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/ PMK.07/ 2011;
b. bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.854 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.