a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2007 Nomor 01/LHP/XVII/01/2008 tanggal 31 Januari 2008, terdapat Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 yang tidak teridentifikasi daerah penghasilnya dan merupakan hak daerah yang belum dilakukan penyaluran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Dana Reboisasi yang tidak teridentifikasi daerah penghasilnya, diberlakukan sebagai Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi yang disalurkan kepada daerah tertentu oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan www.djpp.depkumham.go.id 22010, No.613 Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.