a. bahwa terhadap tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penetapan Statuta masing- masing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; b. bahwa agar pengelolaan keuangan ketujuh Perguruan Tinggi Negeri pada Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur pengelolaan keuangan pada masa transisi sebelum pengelolaan keuangan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilaksanakan secara penuh; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014; 2013, No.1920 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.