a. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional; b. bahwa untuk mengembangkan pasar surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu dilakukan pengaturan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah 2021, No.1528 -2- negara dalam valuta asing, perlu menyusun kembali ketentuan mengenai penjualan dan pembelian kembali surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.