a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 telah ditetapkan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2010 yang didasarkan pada data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa sehubungan ketetapan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor minyak bumi dan gas bumi serta sektor panas bumi telah melampui rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor minyak bumi dan gas bumi serta sektor panas bumi, perlu kiranya dilakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2010; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.612 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.