a. bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) huruf a dan ayat (17) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik bagian daerah provinsi maupun bagian daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan ketentuan lebih Ianjut mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2017, No.1966 -2- c. bahwa untuk mengatur lebih lanjut penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan serta evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.