a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran dana yang berasal dari iuran wajib pegawai, iuran jaminan kesehatan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran pemerintah daerah, serta tabungan perumahan pegawai negeri sipil pusat/daerah kepada pihak ketiga, perlu mengatur ketentuan mengenai dana perhitungan fihak ketiga; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 17B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur mengenai tata cara penyetoran iuran dari rekening kas negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan tata cara penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non 2014, No.1898 2 pegawai negeri, dan pemerintah daerah; c. bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.