a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta terkait penerapan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk menjaga kedisiplinan pegawai termasuk pelaksanaan hari kerja dan jam kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri 2021, No.1518 -2- Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan terkait sistem kerja dan ketentuan mengenai disiplin pegawai, perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin kaitannya dengan tunjangan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.