a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.08/2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembiayaan proyek/kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya berkenaan dengan persiapan pembiayaan proyek/kegiatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi dan unit terkait di Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1881 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.