a. bahwa dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi secara berkelanjutan telah ditandatangani Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Addendum II Nota Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan persyaratan penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, dan pelaporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.46 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.