a. bahwa dalam rangka mendukung iklim investasi dan iklim usaha, perlu meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor dengan memberikan perlakuan kepabeanan khusus terhadap Authorized Economic Operator;
b. bahwa berdasarkan World Customs Organization SAFE Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade, perlakuan kepabeanan khusus yang direkomendasikan untuk diterapkan terhadap Authorized Economic Operator berupa pemeriksaan pabean secara selektif;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.597 2 pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang impor dan/atau ekspor;
d. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, perlu pengaturan kebijakan dan pengembangan teknologi informasi kepabeanan dan cukai untuk Authorized Economic Operator dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan ekspor dan impor untuk mendukung iklim investasi dan iklim usaha;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.