a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dan penilaian kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan; b. bahwa dalam rangka melakukan penyempurnaan pada sistem pengelolaan penilaian kompetensi sesuai dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dan komponen yang telah diimplementasikan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai penilaian kompetensi manajerial melalui assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center Di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2017, No.1982 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.