a. bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial sekaligus menggali potensi return on asets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Barang Milik Negara, perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Negara antara lain dengan melaksanakan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara; bahwa sesuai dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara dapat membentuk Badan Layanan Umum dan/atau menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.1875 -2- b. bahwa dalam rangka pembentukan Badan Layanan Umum sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan terlebih dahulu pembentukan satuan kerja untuk melaksanakan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa dalam rangka pembentukan unit yang bertugas untuk secara khusus melaksanakan fungsi pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/3707/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015 memberikan persetujuan untuk membentuk Lembaga Manajemen Aset Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufsampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.