a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat; www.peraturan.go.id 2016, No.2140 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.