a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagai pengganti penggunaan minyak tanah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kilogram yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG Tabung 3 Kilogram;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.836 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.