a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis BBM tertentu, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis BBM tertentu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.835 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.