a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2010;
b. bahwa Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010;
c. bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui Surat Nomor: 120/M/PB.06.01/08/2011 tanggal 5 Agustus 2011, telah mengajukan usulan penambahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat;
d. bahwa usulan penambahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.831 2 Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e. bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian atas tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/ 2010;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.