a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara; b. bahwa guna menyempurnakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntan dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Akuntan Beregister yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.