a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah dan Undang-Undang mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas implementasi pemenuhan kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain kepada Daerah Otonom Baru, perlu mengatur kembali mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum www.peraturan.go.id 2015, No.1815 -2- dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang tidak memenuhi kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah Otonom Baru dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.