a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penghitungan subsidi listrik terkait dengan penetapan susut jaringan, dan komponen biaya pokok penyediaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2020, No. 1603 -2- Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata CaraPenyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 Kilogram;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.