a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.829 2 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.