a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010, yang menetapkan 145 (seratus empat puluh lima) produk barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
b. bahwa selain produk-produk sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat produk-produk yang merupakan barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.586 2 yang telah memenuhi kriteria untuk dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.