a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri, perlu melakukan pengaturan kembali tata cara seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan serta dalam rangka penyempurnaan tata cara seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, dipandang perlu untuk melakukan penggantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.08/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.821 2 Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Seleksi Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.